Rabu, 19 Juni 2019

Kriteria Kenaikan Kelas


SISWA SMP DINYATAKAN NAIK KELAS APABILA MEMENUHI SYARAT:

1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2.      Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3.      Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
4.      Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi  pengetahuan  dan/atau  kompetensi  keterampilannya  di  bawah KBM/KKM.Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
5.      Ketuntasan belajar minimal sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
6.      Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar