SISWA SMP
DINYATAKAN NAIK KELAS APABILA MEMENUHI SYARAT:
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2.
Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3.
Nilai ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan minimal BAIK.
4.
Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata
pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah
KBM/KKM.Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah
ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata
pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap, nilai
mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun
pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X
pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa tersebut
pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70.
Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa X
tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
5.
Ketuntasan belajar minimal
sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60
sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan
keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
6.
Seorang siswa naik kelas atau tidak
didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan
sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan
lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar